Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

100 Masa Jabatan Kades Segera Habis,Tokoh Masyarakat & DPRD Segera Gerakan Pilkades 2026

140
×

100 Masa Jabatan Kades Segera Habis,Tokoh Masyarakat & DPRD Segera Gerakan Pilkades 2026

Sebarkan artikel ini
100 Masa Jabatan Kades Segera Habis,Tokoh Masyarakat & DPRD Segera Gerakan Pilkades 2026
banner 468x60

TapTeng (Sumut): penasuara.com -Tokoh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Leonardo Hutagalung, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), di bawah pimpinan Bupati Masinton Pasaribu, S.H., M.H., bersama DPRD Tapteng untuk segera mempercepat seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026.

Seruan ini disampaikan mengingat masa jabatan sebanyak 100 Kepala Desa (Kades), dari total 159 desa di wilayah ini akan berakhir pada 12 September 2026. hal itu. dikatakan oleh Leonardo Hutagalung kepada

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Leonardo, penundaan persiapan dengan alasan ketiadaan anggaran maupun pertimbangan sosial politik tidak dapat dibenarkan lagi.

Baca juga :  MTQ XXX1 RESMI DI TUTUP, KOTA TUAL PERTAHANKAN GELAR JUARA UMUM. 

Ia meminta pihak Pemkab dan DPRD untuk segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan, menetapkan tahapan kerja, serta memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan.

“Kami memperingatkan agar jangan sampai penundaan ini berlarut hingga mencapai satu tahun. Masalah anggaran dan alasan sosial politik tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak demokrasi di tingkat desa,”tegas Leonardo Hutagalung.

Baca juga :  INKADO Sulut Gelar Gashuku dan Ujian Kyu di KONI Kota Manado

Seruan ini juga ditujukan agar masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri secara baik dan benar.

Di sisi lain, kelancaran pergantian pemimpin desa sangat krusial agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti atau terganggu.
Seluruh pihak diharapkan dapat mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok maupun pribadi, demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kelanjutan pembangunan di seluruh pelosok indonesia.

Baca juga :  Ayah 76 Tahun Gugat Empat Anak Kandung . Warisan Miliaran Rupiah, Kesepakatan Keluarga Lama Kembali Dipersoalkan

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!