Kabupaten Bekasi, penasuara.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta seluruh anggota BPD Se-Kabupaten Bekasi resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Gedung Wibawamukti, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026).
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi BPD untuk memulai masa bakti dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa.
Ketua DPD JPKP Bekasi Raya Bonan Hermawan, menyampaikan kami selaku lembaga eksternal pemerintah menegaskan komitmennya untuk saling kerjasama dan bermitra dengan BPD sebagai lembaga pemerintah desa, dalam tugas pengawasan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas amanah yang telah diberikan. Semoga amanah yang diberikan dapat di jalankan dengan penuh tanggung jawab”. Ujarnya.
Ketua DPD JPKP Bekasi Raya melanjutkan “Kami siap bersinergi dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bekasi dalam pengawasan dan program lainnya demi mewujudkan Desa yang lebih maju dan sejahtera”.
Ia juga mengajak seluruh anggota BPD yang baru dilantik untuk menjaga kekompakan serta mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan demi kepentingan masyarakat. Lanjutnya.
Dengan telah dilantiknya Ketua dan Anggota BPD, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Semoga kepengurusan BPD yang baru mampu menjalankan amanah dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat. Tutup. Bonan Hermawan Ketua DPD JPKP Bekasi Raya.
Prosesi pelantikan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan, disaksikan oleh para pejabat pemerintah daerah, perangkat desa, serta tamu undangan yang hadir memberikan doa dan dukungan bagi kepengurusan BPD yang baru. (Red)
(Red)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















