Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nusa Tenggara Barat

DPP Sasaka Nusantara NTB* mendesak *Kejaksaan Tinggi NTB dan KPK RI* segera melakukan penyelidikan dan audit investigasi terhadap kebijakan *Penyewaan 72 Unit Mobil Listrik* untuk Kepala OPD di lingkungan Pemprov NTB.

262
×

DPP Sasaka Nusantara NTB* mendesak *Kejaksaan Tinggi NTB dan KPK RI* segera melakukan penyelidikan dan audit investigasi terhadap kebijakan *Penyewaan 72 Unit Mobil Listrik* untuk Kepala OPD di lingkungan Pemprov NTB.

Sebarkan artikel ini
DPP Sasaka Nusantara NTB* mendesak *Kejaksaan Tinggi NTB dan KPK RI* segera melakukan penyelidikan dan audit investigasi terhadap kebijakan *Penyewaan 72 Unit Mobil Listrik* untuk Kepala OPD di lingkungan Pemprov NTB.
banner 468x60

penasuara.com.YM. Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB* menilai kebijakan ini sebagai *dugaan “Korupsi Model Baru”* yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menyimpang dari asas efisiensi anggaran.

 

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

*TEMUAN & DATA HASIL INVESTIGASI SASAKA NTB:*

 

1. *Nilai Kontrak Jumbo* : Pemprov NTB menyewa 72 unit mobil listrik dengan nilai kontrak *sekitar Rp14 Miliar per tahun*.

2. *Rincian Sewa Selangit* :

Tipe JAECOO J-5 : *Rp16 Juta / unit / bulan*

Tipe BYD M-6 : *Rp19,2 Juta / unit / bulan*

3. *Asal Kendaraan* : Merek JAECOO – Chery & BYD – PT BYD Motor Indonesia. Ironisnya, sejumlah unit memakai *Pelat Nomor Jakarta* karena disewa dari perusahaan penyedia yang berdomisili di Ibu Kota.

4. *Hasil Perbandingan Harga* : Berdasarkan data pasar & investigasi Tim Sasaka, harga 1 unit Mobil Listrik BYD/JAECOO di pasaran hanya berkisar *Rp200 – 250 Juta per unit*.

Baca juga :  Pembenahan Kantor Desa hingga Perluasan Bantuan Sosial: Rekam Jejak Satu Tahun Lebih Pemerintah Desa Aik Darek Fokus Perbaiki Pelayanan dan Kesejahteraan Warga

Artinya: *Dalam 1 tahun sewa Rp14 Miliar, Pemprov sudah bisa membeli ± 56 – 70 unit mobil baru secara tunai.*

 

*PERTANYAAN KRITIS SASAKA:*

1. *Mengapa Harus Sewa?* Dengan Rp14 Miliar/tahun, kenapa tidak beli aset sekalian? Dalam 2 tahun sewa = Rp28 Miliar, sudah bisa beli 2x lipat jumlah mobil.

2. *Mengapa Vendor dari Jakarta?* Apakah tidak ada perusahaan NTB yang mampu? Ini berpotensi mematikan UMKM lokal dan menimbulkan dugaan “titip proyek”.

3. *Mengapa Tipe Mahal?* Apakah urgensi dan kebutuhan OPD harus mobil listrik premium? Di tengah rakyat NTB banyak yang butuh irigasi, pupuk, dan jalan.

Baca juga :  Ribuan Massa Aksi Mendukung MBG Dilanjutkan, Gubernur NTB Ungkap Dua Permintaan

4. *Ada Mark Up?* Selisih biaya sewa vs harga beli sangat jomplang. Patut diduga ada mark-up dan permainan dalam proses pengadaan.

 

*TUNTUTAN SASAKA NUSANTARA NTB:*

1. *Buka Kotak Pandoranya* : Kejati NTB & KPK segera turun audit: Dokumen kontrak, HPS, proses lelang, nama perusahaan penyedia, dan afiliasi pejabatnya.

2. *Hentikan Sementara* : Evaluasi dan hentikan sementara pembayaran sewa sampai proses audit selesai.

3. *Periksa Pejabat Pengambil Kebijakan* : Termasuk Gubernur NTB selaku pengguna anggaran. Jangan ada yang kebal hukum.

4. *Alihkan Anggaran* : Jika terbukti pemborosan, maka Rp14 Miliar lebih baik dialihkan untuk Koperasi, BUMDes, Jalan Tani, dan MBG yang benar-benar untuk rakyat.

 

*PENUTUP:*

*”Anggaran Rakyat bukan untuk gaya-gayaan pejabat.”*

Sewa mobil listrik boleh, tapi jangan jadikan program lingkungan sebagai kedok pemborosan dan bancakan.

Baca juga :  Polres Bima Kota Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Pantai Wadu Baba

 

Sasaka menuntut hukum ditegakkan. *Jangan sampai APBD NTB habis untuk bayar cicilan gaya hidup.*

 

Mataram, 7 Juli 2026

 

*YM. Lalu Ibnu Hajar*

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB

 

Tembusan:

1. Jaksa Agung RI

2. Pimpinan KPK RI

3. Kepala Kejati NTB

4. Gubernur NTB

5. BPK Perwakilan NTB

6. Media Massa

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!