Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Seorang Wanita Ditangkap Saat Jual Ekstasi Ke Polisi Menyamar di Room Cafe di Balige

128
×

Seorang Wanita Ditangkap Saat Jual Ekstasi Ke Polisi Menyamar di Room Cafe di Balige

Sebarkan artikel ini
Seorang Wanita Ditangkap Saat Jual Ekstasi Ke Polisi Menyamar di Room Cafe di Balige
banner 468x60

Toba, penasuara.com – Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba mengungkap peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Toba. Seorang wanita berinisial M (36) warga Dusun I Desa Boga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang juga seorang pengedar ditangkap usai terlibat transaksi narkotika jenis ekstasi melalui operasi undercover buy yang dilakukan aparat kepolisian.

Pelaku di tangkap di Lantai II di dalam room salah satu Cafe di Jalan Lintas Sumatera Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (30/6/26) sekira pukul 00.20 Wib

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 3 butir pil ekstasi

Baca juga :  Keluarga Pertanyakan Kematian Mendadak Seorang Tahanan Rutan Tanjung Gusta di RS Bhayangkara

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, pada Rabu (01/7) menjelaskan Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba melakukan undercover buy (pembelian terselubung), membeli 3 (tiga) butir pil narkotika jenis Ekstasi dengan harga Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) di transfer ke Bank SEABANK milik pelaku. Kemudian di Lantai II di dalam room salah satu Cafe di Balige, saat pelaku hendak menyerahkan 3 (tiga) butir pil narkotika jenis Ektasi,

Baca juga :  Merespons Keresahan Warga Tanjung Raja Utara, Kasatpol PP Ogan Ilir: Besok Segera Kami Tindak Lanjuti

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa, 2 (dua) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) butir pil warna orange diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) buah plastik bening, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru metalik, simcard : 0877-9232-xxxx,

Maksud dan tujuan pelaku memiliki 3 (tiga) butir pil narkotika jenis Ekstasi adalah sengaja untuk dijual demi memperoleh keuntungan, ujarnya

Baca juga :  Bupati Toba menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda)

Selanjutnya, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Reporter : .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!