Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nusa Tenggara Barat

Tumpukan Kayu di Dusun Batu Rintang Memakan Korban Jiwa, LSM Sasaka Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

618
×

Tumpukan Kayu di Dusun Batu Rintang Memakan Korban Jiwa, LSM Sasaka Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Kayu di Dusun Batu Rintang Memakan Korban Jiwa, LSM Sasaka Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
banner 468x60

Praya Timur.JEROPURI  Pewartamedia.Com

30 Juni 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas berujung fatal terjadi di Dusun Batu Rintang, Desa Jeropuri, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin sore, 30 Juni 2026, sekitar pukul 17.46 Wita. Seorang warga Desa Semoyang meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraannya menabrak tumpukan kayu yang berada di bahu jalan, kemudian terpelanting dan terjepit di bawah truk pengangkut air yang melintas di jalur yang sama.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan keterangan warga di lokasi, korban sedang melintasi ruas jalan tersebut saat hendak mendahului truk tangki air. Karena tumpukan kayu menempati sebagian badan jalan dan membatasi jarak pandang, sepeda motor yang dikendarai korban tergelincir dan menabrak timbunan kayu. Benturan keras menyebabkan korban tidak dapat tertolong dan langsung dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Pihak kepolisian melalui Polsek Praya Timur bersama Unit Lalu Lintas Polres Lombok Tengah segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan proses evakuasi korban. Penyelidikan masih berlangsung guna memastikan seluruh faktor penyebab kejadian, termasuk penilaian terkait penempatan material yang menguasai ruang jalan umum.

Baca juga :  Cegah Kecelakaan, Gabungan Aparat Lakukan Penertiban Tumpukan Kayu Bakar di Sepanjang Jalan Dusun Rentang Desa Jeropuri

Warga Kecewa, Sebut Masalah Berulang Setiap Musim Tembakau

Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam dari warga Desa Semoyang dan pengguna jalan lainnya. Mereka menegaskan bahwa penumpukan kayu di ruas jalan tersebut sudah menjadi persoalan yang berulang, khususnya setiap memasuki musim pengolahan tembakau, namun belum ada langkah penanganan yang tegas dan berkelanjutan dari pihak berwenang.

“Kami sudah sering mengingatkan, baik secara pribadi maupun lewat pertemuan warga. Tapi setiap musim tembakau tiba, kayu-kayu itu kembali menutupi bahu jalan bahkan sebagian badan jalan. Sekarang sudah ada korban jiwa, ini seharusnya tidak perlu terjadi,” ujar Gatot Seherman, salah satu warga Desa Semoyang yang hadir di lokasi.

Warga menuntut pemerintah desa dan kecamatan segera melakukan penertiban, serta menyediakan lokasi alternatif yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas untuk keperluan pengeringan maupun penyimpanan kayu bagi warga setempat.

LSM Sasaka Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Aturan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasaka Praya Timur turut menyoroti peristiwa ini dan menilai minimnya pengawasan serta penegakan aturan menjadi penyebab utama masalah ini terus berulang.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah NTB Kunjungi Anak Korban Kekerasan di Ponpes Lombok Tengah.

“Ini bukan kali pertama ruas jalan ini dipakai sebagai tempat penumpukan kayu. Jika hanya sebatas imbauan tanpa tindakan tegas dan sanksi bagi yang melanggar, maka bahaya akan terus mengintai pengguna jalan. Negara dan pemerintah harus hadir sebelum ada korban, bukan sesudah nyawa melayang,” tegas Hendra, perwakilan LSM Sasaka Praya Timur.

Lembaga tersebut mendorong Pemerintah Desa Jeropuri segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Sektor Praya Timur, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah. Langkah yang diharapkan meliputi penertiban langsung, pemasangan rambu peringatan bahaya, serta sosialisasi secara masif mengenai larangan memanfaatkan ruang jalan umum untuk keperluan pribadi.

Dasar Hukum dan Harapan Bersama

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang menempatkan barang atau benda apa pun di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan patroli rutin dan imbauan keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Praya Timur. Namun, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan kesadaran warga dinilai menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga :  Kapolda NTB Terima Silaturahmi LASKAR SASAK, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jeropuri dan Camat Praya Timur terkait rencana tindak lanjut pascakejadian. Sementara itu, keluarga korban berhak mendapatkan pendampingan hukum dan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan ruang jalan umum sebagai tempat penyimpanan material apa pun. Jika menemukan kondisi jalan yang membahayakan, segera laporkan ke aparat desa atau kepolisian terdekat.

Turut berduka cita sedalam-dalamnya untuk keluarga yang ditinggalkan. Semoga peristiwa ini menjadi titik balik untuk penertiban yang konsisten demi keselamatan bersama.

Editor: Hendra

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!