Tap Teng, penasuara.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Tahun 2025 bukanlah kekuasaan atau milik pribadi pejabat, melainkan sepenuhnya milik rakyat Tapteng.
Oleh karena itu, setiap warga memiliki hak mutlak untuk mengetahui secara rinci isi, alokasi, hingga penggunaan setiap rupiah dana tersebut. Sumber: Aspirasi Masyarakat
.dan Kajian Peraturan Perundang-undangan Senin (29/06/2026).
Hak untuk mengakses informasi keuangan daerah ini bukanlah pemberian semata, melainkan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menyatakan bahwa seluruh informasi mengenai keuangan daerah termasuk dalam kategori informasi terbuka yang wajib disediakan dan disebarluaskan oleh pemerintah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bertanggung jawab kepada rakyat.
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mengamanatkan agar Pemda mempublikasikan rincian anggaran, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban secara terbuka agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
Transparansi APBD bertujuan agar tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun pengalihan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Rakyat berhak menanyakan:
– Ke mana saja dana dialokasikan?
– Program apa saja yang sudah berjalan?
– Berapa persen yang sudah terealisasi dan apa manfaatnya?
APBD ada untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk dikuasai atau disembunyikan. Jika pemerintah daerah terbuka dan memberikan informasi yang mudah diakses, maka kepercayaan publik akan tumbuh dan pengawasan berjalan secara sehat.
Intinya: Mengelola uang rakyat berarti harus siap dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Keterbukaan bukanlah hal yang membebani, melainkan syarat utama pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya.
(Reporter : .)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















