Medan, penasuara.com – Keberanian seorang ibu rumah tangga yang nekat menggerebek barak narkoba seorang diri di Labuhanbatu Utara (Labura) bukan sekadar tontonan viral di media sosial. Aksi heroik pada Rabu (24/6/2026) lalu itu justru menjadi tamparan telak bagi sistem intelijen dan penegakan hukum kepolisian setempat.
Aksi “emak-emak” di Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu tersebut memaksa aparat Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu turun tangan. Sayangnya, tindakan kepolisian yang menyusul kemudian—yakni membongkar dan membakar barak serta menyita delapan alat hisap sabu—dinilai belum menyentuh akar permasalahan.
Kritik tajam pun melayang dari Gedung DPRD Sumatera Utara. Wakil Ketua DPRD Sumut, H. Ihwan Ritonga, SE, MM., menilai bahwa sekadar membakar bangunan kayu tanpa menangkap bandar utamanya adalah sebuah langkah yang sia-sia.
“Aparat penegak hukum harus menangkap bandar narkoba di balik lokasi viral tersebut. Jangan hanya gubuknya yang dibakar, tapi bandarnya dibiarkan berkeliaran. Jika begitu, ini sama saja dengan pembiaran,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut pada Jumat (26/6/2026).
Ironi Intelijen dan Sindiran Lewat Lagu
Ihwan menyoroti sebuah ironi besar dari peristiwa ini. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang warga sipil biasa bisa memetakan dan mengetahui lokasi sarang narkoba lebih dulu dibandingkan institusi kepolisian yang dibekali fungsi intelijen, Bhabinkamtibmas, dan jaringan informasi yang luas.
“Mengapa harus emak-emak yang menggerebek? Ke mana fungsi intelijen Polres Labuhanbatu selama ini? Peristiwa ini mutlak harus menjadi bahan evaluasi besar-besaran,” sentil Ihwan.
Untuk menggambarkan betapa meresahkannya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Ihwan bahkan mengutip lirik lagu dari penyanyi lokal Sumatera Utara, Siti Mawarni. Menurutnya, lirik yang menyebut “banyak narkoba di Sumut” bukan sekadar karya seni, melainkan jeritan realitas masyarakat yang merasa terancam. Negara, kata Ihwan, dituntut hadir secara nyata, bukan sekadar memberikan ilusi pemberantasan lewat pembakaran barak kosong.
Ujian bagi “Asta Cita” Presiden Prabowo di Daerah
Lebih jauh, Ihwan mengaitkan lambannya penanganan jaringan narkoba ini dengan komitmen nasional. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan dan perlindungan masyarakat adalah salah satu pilar utama dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ihwan, implementasi Asta Cita di lapangan tidak bisa diukur dari sekadar penggerebekan seremonial. Kepolisian harus melakukan langkah sistematis:
1. Menangkap bandar dan membongkar jaringan hingga ke aktor intelektualnya.
2. Memutus rantai pasokan dari kurir hingga pengedar eceran.
3. Memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat (seperti ibu rumah tangga tersebut) yang berani bertindak (whistleblower).
4. Menindak tanpa ampun oknum aparat yang terbukti menjadi “beking” bisnis haram tersebut.
“Kalau jaringan bandarnya tidak dihancurkan, masalah ini tidak akan pernah usai. Mereka hanya akan pindah dan membangun barak baru,” tegasnya.
Sebagai penutup, pimpinan dewan ini secara khusus meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu. Ia mewanti-wanti agar fenomena main hakim sendiri atau warga yang mengambil alih tugas polisi tidak menjadi tren akibat hilangnya kepercayaan publik.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman. Jangan sampai masyarakat merasa hukum mandul sehingga mereka terpaksa bertaruh nyawa mengambil tindakan sendiri,” pungkas Ihwan Ritonga.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















