Ogan Ilir, penasuara.com – Kondisi infrastruktur jalan kabupaten di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai keluhan dari masyarakat setempat. Jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer (KM) tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah dan hingga kini belum tersentuh perbaikan yang memadai.
Keluhan tersebut mencuat ke publik setelah salah seorang netizen dengan akun Relis Putra mengunggah kondisi terkini jalan tersebut di media sosial. Dalam unggahannya, ia menyuarakan keresahan warga Kotadaro I yang merasa pengajuan perbaikan jalan mereka seolah jalan di tempat.
”Nah kondisi jalan kabupaten yang berada di Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari tahun 2022 proposal (perbaikan) belum ada kabar, tapi tiap tahun diajukan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Melalui hantaran tersebut, warga juga menaruh harapan besar dan meminta perhatian langsung dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, serta dinas terkait untuk segera mengambil tindakan nyata.
Proposal Sejak 2022 Belum Ada Kejelasan
Menurut informasi yang dihimpun, pihak desa atau perwakilan masyarakat dikabarkan telah berulang kali melayangkan proposal permohonan perbaikan jalan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir sejak tahun 2022. Namun, memasuki pertengahan tahun 2026 ini, realisasi pembangunan jalan sepanjang 3 KM tersebut masih belum menemui titik terang.
Jalan kabupaten di Desa Kotadaro I ini dinilai sangat vital bagi mobilitas warga, baik untuk akses pendidikan, kesehatan, maupun urusan perekonomian masyarakat yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian. Kerusakan jalan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Butuh Konfirmasi Dinas Terkait
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir serta pihak Kecamatan Rantau Panjang untuk mendapatkan konfirmasi resmi mengenai status proposal jalan tersebut dan rencana alokasi anggaran perbaikan ke depan.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemkab Ogan Ilir akan segera dimuat dalam pemberitaan selanjutnya demi memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















