Musi Rawas, penasuara.com — Komitmen perang total terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali dibuktikan secara nyata. Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas, di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan massal barang bukti narkotika bernilai tinggi berupa sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan puluhan butir pil ekstasi.
Langkah tegas ini menjadi simbol nyata penyelamatan ribuan generasi muda sekaligus bentuk transparansi penuh aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Kronologi Pengungkapan dan Detail Barang Bukti
Pemusnahan yang digelar di Mapolres Musi Rawas ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan operasi senyap Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada 8 Mei 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial H (26) di kawasan Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan secara terbuka meliputi:
• Narkotika jenis sabu: Berat bruto 2.090,44 gram (lebih dari 2 kg).
• Pil ekstasi: Sebanyak 20 butir dengan berat bruto 9,51 gram.
Sebagian kecil dari barang sitaan tersebut telah disisihkan secara resmi untuk memenuhi kebutuhan pembuktian di persidangan serta pengujian laboratorium forensik.
Verifikasi Ketat dan Metode Pemusnahan yang Unik
Untuk menjaga akuntabilitas, sebelum proses pemusnahan dimulai, seluruh barang bukti melewati proses pemeriksaan dan verifikasi ulang secara ketat di hadapan para saksi. Agenda ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, penasihat hukum tersangka, tersangka H sendiri, serta para tamu undangan.
Setelah dipastikan keasliannya, barang haram tersebut dihancurkan dengan metode khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali:
1. Dilarutkan: Sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam wadah khusus yang telah dicampur cairan pembersih pekat.
2. Dilumatkan: Campuran tersebut kemudian dihancurkan menggunakan mesin pelumat hingga benar-benar hancur dan larut sepenuhnya di bawah pengawasan ketat petugas.
Komitmen Tegas Pimpinan Kepolisian
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa pemusnahan terbuka ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum Polri kepada masyarakat luas.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















