Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa Barat

Isu Potongan Dana BLT Bantargebang Meluas, ‘Ketua Aing’ Buka Suara: “Cuma Skema Cairnya yang Berubah!”

152
×

Isu Potongan Dana BLT Bantargebang Meluas, ‘Ketua Aing’ Buka Suara: “Cuma Skema Cairnya yang Berubah!”

Sebarkan artikel ini
Isu Potongan Dana BLT Bantargebang Meluas, ‘Ketua Aing’ Buka Suara: “Cuma Skema Cairnya yang Berubah!”
banner 468x60

Kota Bekasi, penasuara.com – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.

​Namun, di tengah bergulirnya kebijakan ini, beredar isu miring di salah satu media terkait dugaan adanya pemotongan dana BLT bagi warga Kecamatan Bantargebang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Aing selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang yang juga menjabat sebagai Wasekjen PWI Bekasi Raya, angkat bicara dan memberikan bantahan keras.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Fakta di Balik Isu: Perubahan Siklus Cair, Bukan Pemotongan

Baca juga :  LAPORKAN KERUGIAN RATUSAN JUTA, WARGA KUNINGAN AJUKAN LAPORAN PENIPUAN KE POLRES METRO JAKARTA TIMUR

​Ketua Aing menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di masyarakat murni karena adanya misinformasi terkait perubahan waktu pencairan, bukan karena nominal bantuan yang disunat.

​”Dugaan pemotongan BLT itu tidak benar. Semua disalurkan sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026,” tegas Ketua Aing saat memberikan klarifikasi resmi, Selasa (23/6/2026).

​Jika pada tahun-tahun sebelumnya BLT kompensasi ini biasanya cair setiap triwulan (tiga bulan sekali), maka pada tahun anggaran 2026 ini polanya diubah menjadi per dua bulan sekali. Ketua Aing menggarisbawahi bahwa perubahan siklus ini sama sekali tidak mengubah skema besaran nominal per bulan yang menjadi hak warga terdampak.

Baca juga :  Dukungan Mengalir Dr Warga Rawa Batok 006/002 Desa Mekarwangi Siap Menangkan Kambali SUBUR Rusnandi Di Pilkades Mekarwangi 2026

​Dasar Hukum & Transparansi Penyaluran

​Penyaluran BLT ini murni bertujuan untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan, serta jaminan sosial bagi warga terdampak. Dana bantuan tersebut bersumber langsung dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengawasan yang ketat.

​Berikut adalah poin-poin penting mekanisme penyaluran berdasarkan Juknis terbaru:

​Wilayah Sasaran: Bantuan dialokasikan khusus untuk warga di 4 (empat) kelurahan terdampak, yaitu Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, Ciketingudik, dan Bantargebang.

​Sistem Pembayaran Non-Tunai: Uang kompensasi dikirimkan secara langsung (Direct Transfer/LS) melalui rekening Bank BJB aktif milik masing-masing penerima manfaat guna menghindari pungutan liar.

​Garansi Tanpa Potongan: Ketua Aing menjamin tidak ada pungutan, potongan, atau titipan dalam bentuk apa pun. Jika warga menemukan oknum lapangan yang nakal, mereka diminta untuk segera melapor.

Baca juga :  Pendar Harapan di Tengah Tragedi: Kisah YTR Melawan Bayang-Bayang Penyekapan

​Imbauan untuk Insan Pers: Sebagai Wasekjen PWI Bekasi Raya, Ketua Aing juga mengajak rekan-rekan media untuk tetap berimbang (cover both sides) dan mengonfirmasi data ke SK resmi sebelum menayangkan berita agar tidak menimbulkan keresahan publik. (RED)

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!