Ogan Ilir, penasuara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja terus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Langkah ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan Sanjo (kunjungan) Pengamanan Masjid, Jumat Religi, sekaligus program “Mobil Senyum” di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas, Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Jumat (2/10/26).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., dengan didampingi sejumlah jajaran personel Polsek Tanjung Raja.
Usai melaksanakan ibadah Salat Jumat berjamaah, AKP Sondi memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi, memperkenalkan diri kepada warga, serta memberikan sejumlah edukasi hukum di hadapan para jamaah.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa Seridalam untuk proaktif menjaga lingkungan masing-masing.
”Kami mengajak seluruh jamaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas dan warga Desa Seridalam untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah kita,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Lebih lanjut, Kapolsek memberikan edukasi terkait penanganan perkara di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan hingga ke meja hijau.
Kepolisian saat ini mengedepankan mekanisme problem solving dan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai ruang penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan bagi kasus-kasus tertentu.
Mengingat wilayah Ogan Ilir yang masih berada dalam fase musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) turut menjadi sorotan utama kepolisian. Secara tegas, warga dilarang keras membuka lahan pertanian atau membersihkan kebun dengan cara dibakar.
Selain itu, Polsek Tanjung Raja juga menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika dan aksi main hakim sendiri (eigenrichting).
”Apabila masyarakat menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas atau mencurigai adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke Polsek Tanjung Raja. Kami juga mengingatkan agar warga tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, serahkan prosesnya kepada pihak berwajib,” tegas Kapolsek.
Sebagai penutup, AKP Sondi menyosialisasikan pentingnya penegakan aturan lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang batas operasional tempat hiburan masyarakat.
Melalui program Jumat Religi dan Mobil Senyum ini, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. (Akm)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















