Ogan Ilir, penasuara.com — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir memberikan klarifikasi resmi terkait isu miring yang menyebut pihak kepolisian melarang hiburan malam hingga dinilai tidak menghargai kearifan lokal, seperti tradisi lelang.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam membatasi kegiatan di atas pukul 00.00 WIB murni berfokus pada aspek keamanan, ketertiban, serta pencegahan kejahatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Rizka kepada para wartawan di Indralaya, Ogan Ilir, Kamis (1/10/26). Ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa Polres Ogan Ilir bersikap anti terhadap adat istiadat setempat.
Menurutnya, pengamanan acara hiburan malam sama sekali tidak ditujukan untuk mematikan tradisi atau budaya masyarakat Ogan Ilir.
”Kami dari Polres Ogan Ilir bukan bermaksud tidak menghargai budaya kearifan lokal seperti tradisi lelang dan sebagainya yang digelar di atas jam 12 malam. Sama sekali tidak,” ujar Rizka dalam keterangannya kepada media.
Rizka menjelaskan, pertimbangan utama kepolisian mengambil tindakan pengamanan didasari oleh fakta serta pengalaman empiris di lapangan.
Kegiatan hiburan malam yang diisi dengan pemutaran musik remix hingga dini hari terbukti memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Keramaian semacam itu kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai sarana transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian memandang perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda Ogan Ilir, sebagai prioritas utama. Risiko peredaran barang haram tersebut menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi sejak dini agar acara hiburan rakyat tidak bergeser menjadi wadah tindak pidana.
”Kekhawatiran kami, hiburan tersebut justru menjadi ajang transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Itu yang ingin kita cegah. Kita ingin melindungi anak-anak muda Ogan Ilir dari peredaran narkotika,” tegas Perwira Menengah Polri tersebut.
Selain meluruskan persepsi publik terkait pencegahan narkoba, Kapolres Ogan Ilir juga membeberkan landasan hukum terkait pembatasan jam operasional acara malam serta larangan pemutaran musik remix.
Aturan mengenai pembatasan acara hingga batas maksimal pukul 00.00 WIB sebenarnya telah tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terkait pelaksanaan aturan tersebut, Rizka menggarisbawahi pembagian peran antara institusi kepolisian dan pemerintah daerah. Secara struktural, instansi Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang utama dalam mengawal dan menegakkan Perda.
Kedudukan kepolisian berada pada fungsi pendukung dan pengamanan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
”Berkenaan dengan adanya larangan pemutaran musik remix dan gelaran acara di atas jam 12 malam, itu sebenarnya ada dalam Peraturan Daerah OI. Seharusnya penegakan aturan tersebut ada pada institusi Pemda itu sendiri. Kami dari Polres sifatnya hanya melakukan pengamanan dan mendukung penegakan Perda,” tambahnya.
Melalui penjelasannya ini, Polres Ogan Ilir berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan tetap mendukung pelestarian budaya lokal, selama pelaksanaannya mematuhi koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, AKBP Rizka mengajak seluruh lapisan masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama menjaga kearifan lokal agar tidak ditungpangi oleh kejahatan peredaran gelap narkotika.
”Silakan laksanakan budaya lelang sebagai kearifan lokal kita, tetapi mari kita jaga bersama agar tidak disusupi peredaran narkoba dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Keamanan masyarakat tetap nomor satu,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















