Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Oktober 2026, Ini Deretan Insentifnya

199
×

Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Oktober 2026, Ini Deretan Insentifnya

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Oktober 2026, Ini Deretan Insentifnya
banner 468x60

Palembang, penasuara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku selama satu bulan penuh, terhitung sejak 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan relaksasi finansial bagi masyarakat sekaligus menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak di Bumi Sriwijaya.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program relaksasi kali ini menawarkan sejumlah kemudahan yang sangat meringankan.

Salah satunya, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayarkan pokok pajak untuk satu tahun yang tertunggak ditambah satu tahun berjalan, dengan penghapusan sanksi administratif atau denda secara total.

Baca juga :  BUPATI ASAHAN TAK MAMPU TUTUP THM YANG SUDAH MELANGGAR IJIN OPERASIONAL.

Selain kemudahan bagi penunggak, Pemprov Sumsel juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang taat pajak serta memberikan insentif khusus untuk kendaraan dari luar daerah.

“Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu sebelum masa jatuh tempo akan kami berikan diskon sebesar lima persen dari pokok PKB,” ungkap Rizwan di Palembang, Kamis (1/10/26).

Insentif selanjutnya ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor berpelat luar daerah (non-BG) yang ingin memutasikan kendaraannya ke wilayah Sumsel. Pemerintah memberikan potongan PKB sebesar 50 persen, sekaligus membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara penuh.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa formulasi program pemutihan tahun ini telah melalui tahap kajian komprehensif. Terdapat sejumlah penyesuaian regulasi dibandingkan program tahun-tahun sebelumnya, terutama pada mekanisme penetapan besaran keringanan dan pokok pajak yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan bentuk respons aktif pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.

“Permintaan terkait pemutihan ini menjadi perhatian serius kita, karena hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki iktikad baik dan keinginan kuat untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya,” tegas Herman Deru.

Dengan berbagai keringanan yang ditawarkan, Pemprov Sumsel mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir di pengujung Oktober 2026.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!