Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

2 Bandar Sabu Berhasil Ditangkap di Balige, Satnarkoba Polres Toba Berhasil Amankan 96,57 gram Sabu

193
×

2 Bandar Sabu Berhasil Ditangkap di Balige, Satnarkoba Polres Toba Berhasil Amankan 96,57 gram Sabu

Sebarkan artikel ini
2 Bandar Sabu Berhasil Ditangkap di Balige, Satnarkoba Polres Toba Berhasil Amankan 96,57 gram Sabu
banner 468x60

Toba, penasuara.com – Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 96,57 gram

Kedua Bandar Sabu berhasil di tangkap di 2 lokasi yakni di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige dan di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua Bandar tersebut berinisial AFT (26) warga Lumban Tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige dan HGA (43), Warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

AFT berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Toba pada Sabtu (20/6/2026) di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan HGA berhasil ditangkap di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba S.Sos, MH, pada Senin (22/6) menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Baca juga :  Salah Lokasi Dokumen Datin, PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Desa Rugemuk Berkedok Tambak

Iptu Tri Pranata Purba mengatakan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 pukul 00.48 Wib, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran Narkotika dan berhasil mengamankan AFT di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.

Dari hasil penggeledahan, Tim Satnarkoba berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkus kopi saset merk “WHITE KOFFIE” berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu.

Saat Tim Sat Narkoba melakukan interogasi, AFT mengaku menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam tanah dibawah pohon pisang dibelakang rumahnya. Lalu Tim Sat Narkoba menemukan 16 (enam belas) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Sabu di dalam kaos kaki warna putih hitam yang dibalut lakban warna cokelat dengan jumlah berat Brutto 96,57 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang dibalut dengan lakban warna cokelat.

Baca juga :  Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI yang Dikaitkan dengan Eks Anggota Komisi XI DPR RI

Kemudian ia mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari pelaku berinisial HGA

Selanjutnya di hari yang sama, sekira pukul 08.52 Wib, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan HGA di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.

Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y03t warna Hitam, milik pelaku

Saat diinterogasi, HGA mengaku benar telah menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada pelaku AFT

Maksud dan tujuan kedua pelaku adalah sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dapat dijual.

Baca juga :  Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana

“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap. Baik bandar, maupun pengedar yang kecil-kecil. Kami tegakan hukum sebaik dan seserius mungkin agar narkoba yang menjadi musuh kita bersama bisa kita habisi,” katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Status pelaku AFT dan HGA adalah Bandar” tegas Kasat Narkoba.

(Reporter: .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!