Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Aceh

Tim Advokat SATA Lawyers Menang Praperadilan Melawan Kepolisian dan Kejaksaan Nagan Raya

188
×

Tim Advokat SATA Lawyers Menang Praperadilan Melawan Kepolisian dan Kejaksaan Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Tim Advokat SATA Lawyers Menang Praperadilan Melawan Kepolisian dan Kejaksaan Nagan Raya
banner 468x60

Sukamakmue:pewartamedia com.

Tim Advokat SATA Lawyers berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan atas nama lima warga Gampong Kayee Unoe di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa 5 Agustus 2026.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan penetapan status tersangka serta proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah menurut hukum.

Kelima pemohon masing-masing Supardi bin Basri, Muhammad Saidi bin Tgk Lani, Sahrel bin Basri, Ibnu Umar bin almarhum Muhammadiyah, dan .din bin almarhum Ibrahim.

Mereka sebelumnya menjalani penahanan sekitar 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh.

Dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Skm, majelis hakim juga memerintahkan agar kelima pemohon segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga :  SATRESKRIM POLRES NAGAN RAYA PASANG SPANDUK HIMBAUAN, CEGAH AKTIVITAS PENAMBANGAN TANPA IZIN

Kuasa hukum para pemohon, Said Atah, mengatakan proses praperadilan berlangsung selama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan pada 28 Juli 2026.

Alhamdulillah hari ini sidang telah memasuki agenda putusan dan hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan,” ujar Said Atah usai persidangan di PN Suka Makmue.

Menurutnya, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan, dilanjutkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Selanjutnya majelis hakim memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menerima kesimpulan pada Senin 3 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan sehingga penetapan lima warga sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum.

Baca juga :  Rapai Tuha Nagan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Majelis hakim membatalkan penetapan status tersangka, membatalkan penahanan, membatalkan proses penyidikan yang menjadi dasar penahanan, serta memerintahkan pembebasan para pemohon.

Said Atah menyebut hakim juga menilai penyidik belum memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka.

Selain itu, sejumlah tahapan prosedural, seperti pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, dinilai tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Banyak cacat hukum, kesalahan standar operasional prosedur (SOP), dan kurangnya transparansi dalam proses hukum yang dialami lima orang tersebut. Harapan kami, hal seperti ini tidak terulang lagi dalam penegakan hukum di Polres Nagan Raya,” katanya.

Baca juga :  Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026.

Terkait kemungkinan pengajuan tuntutan ganti rugi atas penahanan tersebut, Said menyebut langkah itu secara hukum dimungkinkan. Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para klien sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami belum dapat memutuskan karena masih harus berkoordinasi dengan para klien. Mengenai aparat yang menangani perkara ini, kami menyerahkannya kepada mekanisme internal kepolisian maupun kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter A. Nufri.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!