Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Propam Polda Sumut Sanksi Penyidik Usai SP3 Kasus Tabrak Lari Medan Helvetia

125
×

Propam Polda Sumut Sanksi Penyidik Usai SP3 Kasus Tabrak Lari Medan Helvetia

Sebarkan artikel ini
Propam Polda Sumut Sanksi Penyidik Usai SP3 Kasus Tabrak Lari Medan Helvetia
Ibu korban tabrak lari, Sari Fatimah bersama kuasa hukumnya, Burju Simatupang, ST, SH, MH., (foto:pm/pim)
banner 468x60

Medan, penasuara.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap seorang penyidik Unit Lalu Lintas Polsek Medan Helvetia terkait penanganan perkara dugaan tabrak lari yang menewaskan Rizki Setiawan. Putusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-2) Nomor: B/741/VI/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam surat yang diterima Sari Fatimah, ibu korban, Bidpropam Polda Sumut menyatakan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) terhadap Aiptu Denny Horas Napitupulu telah dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun.

Baca juga :  Komitmen Transparansi: Dinas SDAMBK Deli Serdang Rampungkan Data Publik dan Evaluasi Langsung Kualitas Jalan di Lapangan

Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Medan Helvetia pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Rizki Setiawan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga ditabrak sebuah truk saat dalam perjalanan untuk menunaikan ibadah salat.

Menurut Sari Fatimah, keluarga merasa keberatan atas penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa keluarga tidak pernah menyetujui adanya perdamaian dengan pihak yang diduga terkait dalam kecelakaan tersebut.

Atas dasar itu, keluarga korban didampingi kuasa hukum Burju Simatupang, ST., SH., MH., melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ke Bidpropam Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang KEPP terhadap penyidik yang menangani perkara.

Baca juga :  Bupati Tapanuli Tengah: Manajemen Talenta ASN Fondasi dalam Membangun Tata Kelola ASN yang Profesional

Menanggapi hasil sidang etik tersebut, Sari Fatimah menyampaikan apresiasi kepada Bidpropam Polda Sumut yang dinilainya telah menindaklanjuti laporan keluarganya.

“Terima kasih kepada Bidpropam Polda Sumut yang telah memproses laporan kami. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Burju Simatupang yang telah mendampingi perjuangan keluarga hingga perkara ini mendapat perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sari Fatimah.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Burju Simatupang, ST., SH., MH., mengatakan putusan etik tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi setiap aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Proses penegakan kode etik merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami berharap setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, sesuai prosedur, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terpenuhi,” kata Burju.

Baca juga :  Tamparan Keras dari "Emak-emak": Saat Warga Lebih Cepat Bertindak Dibanding Intelijen Polisi soal Narkoba

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Helvetia maupun Polda Sumatera Utara terkait tanggapan atas putusan sidang etik tersebut maupun substansi penanganan perkara kecelakaan yang dimaksud.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!