Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Dugaan SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Jual Beli Baju Batik, Ketua LSM Serunting Jaya Indonesia (Seroja) Desak Kepala Sekolah diberi Sanksi‎ Tegas

91
×

Dugaan SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Jual Beli Baju Batik, Ketua LSM Serunting Jaya Indonesia (Seroja) Desak Kepala Sekolah diberi Sanksi‎ Tegas

Sebarkan artikel ini
Dugaan SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Jual Beli Baju Batik, Ketua LSM Serunting Jaya Indonesia (Seroja) Desak Kepala Sekolah diberi Sanksi‎ Tegas
banner 468x60

Pagaralam, penasuara.com — Praktik pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 49 Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan. Pihak sekolah diduga memfasilitasi pembuatan seragam, termasuk baju batik, untuk tahun ajaran 2025/2026, yang dinilai memberatkan perekonomian sejumlah orang tua murid.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (20/8), beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya keharusan untuk membeli paket seragam melalui pihak yang difasilitasi di lingkungan sekolah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Tarifnya mencapai ratusan ribu rupiah. Tentu hal ini sangat memberatkan kami,” ungkap salah satu wali murid.

​Kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat

​Dugaan komersialisasi ini memantik reaksi keras dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pagaralam. Ketua Lembaga Seruting Jaya Indonesia, Alkahfi, bersama Sekretaris Jenderal Seroja Indonesia, Heri CK, menilai praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

​Saat ditemui di kawasan Tebat Baru Ilir, Alkahfi menjelaskan bahwa aturan pengadaan seragam sudah diatur dengan sangat tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 pasal 12.

​”Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pendidik maupun pihak sekolah dilarang memaksakan atau mewajibkan pembelian seragam pada saat pendaftaran ulang atau kenaikan kelas,” tegas Alkahfi.

​Lebih lanjut, ia menyayangkan dugaan praktik ini karena dinilai mencederai program Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam yang telah menyediakan pakaian seragam gratis bagi siswa SD dan SMP se-Kota Pagaralam.

​Pihaknya menduga ada pengondisian jual beli seragam dengan modus menghadirkan penjahit langsung ke sekolah. Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Pagaralam melalui Dinas Pendidikan untuk turun tangan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan Kepala Sekolah berinisial R dari jabatannya,” tambahnya.

​Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

​Dikonfirmasi secara terpisah mengenai polemik ini, Kepala SDN 49 Pagaralam berinisial R tidak menampik adanya aktivitas pembuatan seragam di lingkungan sekolah. Namun, ia membantah keras bahwa pihak sekolah yang mengoordinasi atau melakukan praktik jual beli tersebut.

​”Memang benar ada (aktivitas pembuatan baju), tapi bukan pihak sekolah yang melakukan jual beli seragam tersebut. Melainkan ada pihak ketiga yang datang ke sekolah,” klarifikasi R. Ia juga sempat mempertanyakan dari mana informasi tersebut beredar, namun menegaskan bahwa sekolah tidak mengambil peran sebagai penjual.

​Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai apakah ada instruksi atau izin resmi terkait pengadaan seragam dari pihak dinas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. Ia memastikan bahwa “tidak ada” perintah atau izin dari dinas terkait aktivitas tersebut.

​Menanggapi jawaban dari Dinas Pendidikan, Sekjen Seroja Indonesia, Heri CK, kembali mendesak agar penegakan aturan benar-benar direalisasikan di lapangan.

​”Kami menunggu penegakan aturan ini benar-benar dijalankan, untuk mengawal program Wali Kota Pagaralam terkait seragam sekolah gratis demi kebaikan masyarakat,” tutup Heri.

Reporter: Priando

Editor: Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!