Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Beraksi Dua TKP di Balige, Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Dilumpuhkan Tim Jatanras Polres Toba

535
×

Beraksi Dua TKP di Balige, Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Dilumpuhkan Tim Jatanras Polres Toba

Sebarkan artikel ini
Beraksi Dua TKP di Balige, Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Dilumpuhkan Tim Jatanras Polres Toba
banner 468x60

Toba (Sumut), penasuara.com – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pemuda berinisial RS (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam sebuah penyergapan dramatis pada Kamis (13/8/26) dini hari.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., membenarkan penangkapan warga Desa Sangkar ni Huta Sihotang, Kecamatan Balige tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tersangka RS berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kelurahan Balige III. Sebelum ditangkap pada pukul 02.00 WIB, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi saling kejar dengan petugas di wilayah Kecamatan Balige,” ujar AKP Desman Manalu saat memberikan keterangan, Kamis (13/8/26).

Pengungkapan kasus ini, kata Desman, berawal dari hasil serangkaian penyelidikan dan penangkapan dua terduga penadah barang curian berinisial DT dan AAN. Dari tangan kedua penadah tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda berspesifikasi biru-putih.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap kedua penadah, penyidik mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada RS sebagai eksekutor utama pencurian.

Berdasarkan catatan kepolisian dan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS diketahui telah melancarkan aksinya setidaknya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Balige, yakni:

TKP Pertama (4 Agustus 2026):
Aksi pencurian dilakukan di Jalan Tikka-Tikka, Desa Tambunan Sunge, sekira pukul 07.00 WIB. Korbannya adalah Irvan A. Hutajulu (23). Saat korban terbangun, sepeda motor Honda bernopol BB 3728 EH atas nama Jisman Simanjuntak yang diparkir di teras rumahnya telah raib. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 7 juta.

TKP Kedua (11 Agustus 2026):
Sepekan berselang, tepatnya pada Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, RS kembali beraksi di Dusun IV, Sariburaja Janji Maria. Korbannya, Susanto Pardede (48), kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol BB 4779 EH. Saat itu, korban tengah melayat dan memarkirkan kendaraannya dengan kondisi stang terkunci. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 21,5 juta.

“Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka RS juga mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh seorang rekannya saat melakukan pencurian,” tambah AKP Desman.

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tim Jatanras masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif di lapangan untuk mengejar keberadaan rekan tersangka yang berstatus buron, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP curanmor lainnya,” pungkasnya.

Reporter: .

Editor: Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!