Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jambi

Antisipasi Kabut Asap, Pemkot Sungai Penuh Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar

154
×

Antisipasi Kabut Asap, Pemkot Sungai Penuh Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Kabut Asap, Pemkot Sungai Penuh Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar
banner 468x60

SUNGAI PENUH ,penasuara.com– Pemerintah Kota Sungai Penuh menerbitkan imbauan resmi kepada seluruh warga untuk mengantisipasi dan menangani dampak memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

​Langkah pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor B/500.10.34.3/12/VIII/2026/DLH.3. Pemkot menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.
​Melalui edaran resmi tersebut, terdapat lima poin utama yang diimbau kepada masyarakat:
​Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Warga diminta mengurangi kegiatan di luar rumah, terutama untuk urusan yang tidak mendesak.
​Penggunaan Alat Pelindung Diri: Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar ruangan.
​Larangan Pembakaran: Warga dilarang keras melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu atau memperparah pencemaran udara.
​Pola Hidup Sehat: Imbauan untuk memperbanyak konsumsi air putih serta mengonsumsi buah dan sayuran guna menjaga daya tahan tubuh.
​Penanganan Kesehatan Dini: Warga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata.
​Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua warga.

Baca juga :  Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Desa Lubuk Suli– ke desa Kubang Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Provinsi Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!