Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jambi

Peringati HUT ke-81 RI, Kemenag Kerinci Teguhkan Kerukunan Umat dan Semangat Inovasi

180
×

Peringati HUT ke-81 RI, Kemenag Kerinci Teguhkan Kerukunan Umat dan Semangat Inovasi

Sebarkan artikel ini
Peringati HUT ke-81 RI, Kemenag Kerinci Teguhkan Kerukunan Umat dan Semangat Inovasi
banner 468x60

​KERINCI ,penasuara.com— Jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kerinci menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Sepak Bola Daka, Desa Sebukar, Senin (17/8/2026).

​Upacara berlangsung khidmat dengan nuansa budaya yang kental, di mana seluruh keluarga besar Kemenag Kerinci tampak mengenakan pakaian adat Melayu Jambi.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Kepala Kankemenag Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, bertindak langsung sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan pidato tertulis Menteri Agama Republik Indonesia yang menekankan pentingnya menjaga kerukunan sebagai pondasi utama kemajuan bangsa.

​”Kerukunan merupakan modal utama bangsa untuk terus tumbuh dan berkembang. Semangat toleransi dan kebersamaan harus senantiasa kita jaga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Pahrizal saat membacakan sambutan Menag.

​Ia juga menyampaikan capaian positif nasional terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang terus mengalami tren peningkatan signifikan, yakni dari angka 76,47 pada tahun 2024 naik menjadi 77,89 pada tahun 2025.

​Selain amanat kerukunan, momentum peringatan kemerdekaan tahun ini juga dijadikan sebagai ajang apresiasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenag Kerinci menyerahkan penghargaan kepada 30 ASN berprestasi yang terbagi dalam tujuh kategori inovasi.

​Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi nyata, gagasan kreatif, dan dedikasi para pegawai dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!