Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Dugaan Kejanggalan Retribusi Parkir di Alun-Alun Pandan, Dishub Tapteng Akan Panggil Pengelola

213
×

Dugaan Kejanggalan Retribusi Parkir di Alun-Alun Pandan, Dishub Tapteng Akan Panggil Pengelola

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kejanggalan Retribusi Parkir di Alun-Alun Pandan, Dishub Tapteng Akan Panggil Pengelola
banner 468x60

Tapanuli Tengah (Sumut), penasuara.com — Pengelolaan retribusi pelayanan parkir di kawasan Alun-alun Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menuai sorotan. Seorang pedagang di pelataran alun-alun mengaku dibebani iuran rutin bulanan sebesar Rp100.000 dengan kuitansi bertuliskan retribusi parkir tepi jalan umum, meskipun lokasi usahanya berada di area dalam pelataran, bukan di bahu maupun badan jalan.

​Berdasarkan keterangan pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembayaran untuk bulan Juli 2026 dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi atas nama Nia Lubis, yang disebut-sebut sebagai pengelola parkir di kawasan tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Kami heran mengapa dikutip uang parkir, padahal kami berjualan di dalam pelataran Alun-alun, bukan menggunakan badan jalan atau bahu jalan,” ujar pedagang tersebut.

​Tanggapan Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah
​Menanggapi keluhan pedagang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Doli Taufik Saleh Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memanfaatkan area tepi jalan umum tidak semestinya dikenakan retribusi parkir tepi jalan.

​Doli menyatakan pihak Dinas Perhubungan akan segera memanggil pengelola parkir terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan operasional di lapangan.

​Selain itu, Doli menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir di kawasan Kota Pandan saat ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga perorangan melalui sistem kontrak bernilai Rp18 juta per bulan.

​Sorotan Republik Corruption Watch (RCW)
​Skema pengelolaan retribusi melalui pihak ketiga perorangan ini mendapat tanggapan dari Republik Corruption Watch (RCW). Ketua Investigasi RCW, Hendri Philip, menilai mekanisme penyerahan retribusi daerah dengan sistem borongan atau target setoran tetap bulanan perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Menurut Hendri, penerimaan daerah dari sektor retribusi wajib dikelola secara transparan, memiliki dasar hukum pengenaan yang sah, serta dapat diaudit secara terbuka.

​”Baik dalam Perda lama maupun aturan terbaru, tidak ada skema pemungutan retribusi jasa umum berbentuk sistem borongan target bulanan kepada satu orang swasta. Pemerintah daerah dilarang menyerahkan wewenang penarikan retribusi secara total kepada pihak ketiga perorangan demi mengejar target borongan,” tegas Hendri.

​RCW mendorong Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuka dokumen kontrak kerja sama dan rincian potensi retribusi parkir di wilayah tersebut guna menjamin transparansi serta akuntabilitas publik.

Upaya Konfirmasi dan Asas Berimbang
​Terkait transaksi pembayaran ke rekening pribadi serta dugaan penyalahgunaan wewenang, pihak pengelola parkir—Nia Lubis—belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum memperoleh respons. Awak media tetap menyediakan ruang Hak Jawab dan klarifikasi bagi pengelola parkir sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!