Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Cegah Sebagai Instrumen Satgas Pemenangan, Sekretaris AIPI Usul Seleksi KPU-Bawaslu Dikelola Perguruan Tinggi

118
×

Cegah Sebagai Instrumen Satgas Pemenangan, Sekretaris AIPI Usul Seleksi KPU-Bawaslu Dikelola Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Cegah Sebagai Instrumen Satgas Pemenangan, Sekretaris AIPI Usul Seleksi KPU-Bawaslu Dikelola Perguruan Tinggi
banner 468x60

Palembang, penasuara.com — Kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali menjadi sorotan. Tingginya temuan dugaan pelanggaran di lapangan memunculkan desakan publik untuk mengevaluasi sistem kelembagaan pemilu, khususnya pada tahap awal rekrutmen penyelenggara.

​Pengamat politik menilai, intervensi dan afiliasi kepentingan tertentu dalam proses seleksi dapat mengancam independensi penyelenggara pemilu di masa depan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Catatan Pelanggaran Pemilu 2024

​Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dinamika penyelenggaraan Pemilu 2024 masih diwarnai sejumlah persoalan serius. Temuan di lapangan mencakup:

  • ​1.023 dugaan pelanggaran diregistrasi berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat.
  • ​479 kasus di antaranya telah resmi dinyatakan dan terbukti sebagai pelanggaran.
  • ​2.271 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami persoalan pada hari pemungutan suara, yang didominasi oleh kasus intimidasi, mobilisasi, hingga pengarahan pilihan terhadap pemilih dan penyelenggara tingkat bawah.
Baca juga :  Anggota DPRD dan DLH Lahat Tidak Direstui Masuk Ke-area PT LPPBJ

​Ancaman Konflik Kepentingan dalam Rekrutmen

​Merespons data tersebut, Pengamat Politik sekaligus Sekretaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Koordinator Wilayah Sumatera Selatan, Ahmad Haekal Haffafah, menyatakan bahwa evaluasi penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya terfokus pada hasil, tetapi harus ditarik ke hulu, yakni pada aspek kelembagaan.

​Menurut Haekal, pembenahan integritas pemilu wajib dimulai dari proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel).

​”Kalau kita bicara integritas pemilu, kita harus melihat seluruh rangkaiannya secara komprehensif. Ada proses memilih penyelenggara, pendataan pemilih, hingga pemungutan suara. Semua saling berkaitan,” ujar Haekal di Palembang, Minggu (9/8/26).

​Haekal secara khusus menyoroti desain rekrutmen Timsel yang rentan disusupi kepentingan politik praktis. Meskipun latar belakang organisasi (afiliasi warna) adalah hal yang wajar bagi setiap individu, hal tersebut menjadi masalah ketika afiliasi itu memengaruhi independensi dan objektivitas seleksi.

​“Dalam politik, partai atau kandidat ingin menang itu hal yang wajar. Yang tidak boleh adalah kepentingan itu kemudian ikut menentukan siapa yang menjadi wasit. Jangan sampai ruang seleksi penyelenggara menjadi ruang menyusun ‘satgas pemenangan’,” tegas Haekal.

​Ia juga merujuk pada kajian Jurnal Bawaslu yang mencatat adanya keraguan publik terhadap proses rekrutmen Timsel. Menurutnya, hal ini harus dijadikan bahan evaluasi terhadap kelemahan sistem, bukan sekadar mengkritik individu tertentu. Sistem hukum terkait rekrutmen perlu diperkuat untuk mencegah konflik kepentingan sejak dini.

​Mendorong Peran Penuh Perguruan Tinggi

​Sebagai solusi atas kekhawatiran tersebut, Haekal mendorong agar perguruan tinggi mengambil alih secara penuh pengelolaan seleksi penyelenggara pemilu.

​Pendekatan akademik dinilai lebih efektif untuk meminimalisasi ruang bagi kepentingan politik dan jejaring tertentu. Kampus memiliki perangkat metodologi, tradisi penelitian, dan parameter yang terukur untuk menguji kapasitas serta rekam jejak calon penyelenggara.

​Namun, Haekal memberikan catatan penting bahwa keterlibatan institusi pendidikan tidak boleh sekadar bersifat formalitas.

​”Jangan kampus hanya dipakai untuk memberi stempel bahwa prosesnya seolah-olah akademis. Kalau memang mau diperbaiki, perguruan tinggi harus mengambil alih manajemennya sejak penentuan kriteria, pengujian, hingga penelusuran rekam jejak. Dengan begitu, metodenya jelas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!