Ogan Ilir, penasuara.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melalui Tim Rajawali Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas menangkap empat orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar saat mereka sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (28/7/26) siang.
Berawal dari Hasil Penyelidikan dan Laporan Masyarakat
Pada mulanya, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Tanjung Raja menerima laporan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat setempat. Hasil penyelidikan dan Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pesta narkoba di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah beserta jajaran langsung bergerak cepat menuju lokasi. Tim Rajawali kemudian menggerebek rumah yang menjadi target operasi tersebut pada pukul 14.30 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas memergoki empat orang tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung mengamankan keempatnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Identitas Tersangka dan Bukti Sabu
Setelah berhasil mengamankan para pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menyisir area sekitar rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Secara rinci, polisi menyita satu paket sabu di dalam kantong plastik dengan berat kotor (bruto) mencapai 9,78 gram, serta satu buah pirek kaca berisi sisa pakai sabu seberat 1,02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung peredaran, antara lain satu bungkus klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon genggam berbagai merek milik para tersangka.
Sementara itu, petugas mengidentifikasi keempat tersangka masing-masing bernama FB (44), MRA (23), AA (41), dan M (50). Keempat tersangka ini merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir yang berdomisili di kecamatan yang berbeda-beda.
Ancaman Pidana Penjara Menanti
Usai operasi penangkapan, Polsek Tanjung Raja membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Markas Polsek (Mapolsek) untuk proses pendataan awal. Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, bersama Kanit II Ipda Maulana Agus Salim menjemput para tersangka. Mereka membawa keempat pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat keempat tersangka dengan ancaman hukuman berat. Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping itu, penyidik juga menyertakan pasal penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Sebagai langkah tindak lanjut penyidikan, tim Satresnarkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), memeriksa sampel barang bukti dan urine tersangka ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















