Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Opini

Pernyataan Terbuka Budi Rizkiyanto Mengingatkan Hercules agar Menghormati Hak Konstitusional Rakyat

112
×

Pernyataan Terbuka Budi Rizkiyanto Mengingatkan Hercules agar Menghormati Hak Konstitusional Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Terbuka Budi Rizkiyanto Mengingatkan Hercules agar Menghormati Hak Konstitusional Rakyat
banner 468x60

Sumatera Selatan, penasuara.com – Saya, Budi Rizkiyanto, mengingatkan kepada Hercules agar tidak menyampaikan pernyataan yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap rakyat yang menyampaikan kritik, pendapat, maupun pengawasan terhadap jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam negara hukum yang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Karena itu, setiap perbedaan hendaknya dijawab dengan argumentasi, dialog, dan penghormatan terhadap hukum, bukan dengan narasi yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau intimidasi.

Baca juga :  Advokat Rikha Permatasari Prihatin dan Siapkan Gugatan terhadap Presiden RI

Saya mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati kebebasan berpendapat, dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum serta dialog yang bermartabat.

Baca juga :  SURAT CINTA KE-4 UNTUK PEMIMPIN NEGERI

Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa berada di atas hukum, dan tidak boleh ada rakyat yang kehilangan haknya untuk menyampaikan kritik demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga :  Budi Rizkiyanto: "Perlawanan yang Sejati Tidak Pernah Lahir dari Kenyamanan"

Budi Rizkiyanto Pemerhati Kebijakan Publik

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!