Ogan Ilir, penasuara.com — Warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, saat ini tengah dihantui rasa cemas yang mendalam. Seorang individu yang diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilaporkan berkeliaran bebas membawa senjata tajam dan balok kayu, serta tidak ragu untuk menyerang masyarakat secara membabi buta.
Puncak keresahan warga memuncak setelah terjadinya insiden nahas Minggu (28/6/26) lalu. ODGJ yang kerap disapa dengan panggilan “Seh” oleh warga setempat itu, dilaporkan telah menyerang seorang remaja pria “R” berusia 16 tahun secara brutal.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka serius berupa luka tusuk di bagian hidung akibat serangan senjata tajam yang dibawa pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukul wajah korban menggunakan sebongkah kayu. Peristiwa ini memicu ketakutan luar biasa di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus beraktivitas di luar rumah.
Menurut keterangan sejumlah warga, Seh sebenarnya bukan wajah baru. Ia diketahui sudah beberapa kali dievakuasi dan keluar-masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya, kondisinya tidak menunjukkan perubahan yang berarti hingga ia kembali turun ke jalanan dengan tingkat agresivitas yang sangat membahayakan keselamatan umum.
Menanggapi situasi darurat ini, masyarakat Tanjung Raja Utara menuntut tindakan cepat dan tegas dari instansi terkait. Warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir untuk segera turun tangan mengevakuasi ODGJ tersebut sebelum jatuh korban jiwa atau korban luka lainnya.
Tanggung Jawab Penanganan ODGJ Menurut Undang-Undang
Terkait insiden yang membahayakan ketertiban umum ini, penanganan ODGJ sejatinya telah diatur dengan jelas dalam regulasi negara, yakni pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab lintas sektoral yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan keluarga:
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam kasus ODGJ yang mengamuk, membawa senjata tajam, dan membahayakan warga, Satpol PP bertugas sebagai garda terdepan untuk melakukan pengamanan dan evakuasi paksa demi keselamatan masyarakat.
2. Dinas Sosial (Dinsos): Berdasarkan peraturan yang berlaku, Dinas Sosial bertanggung jawab atas penanganan ODGJ yang telantar atau menggelandang. Setelah ODGJ diamankan oleh Satpol PP, Dinas Sosial berwenang untuk mengurus administrasi dan memfasilitasi rehabilitasi sosialnya, termasuk merujuknya ke panti atau rumah singgah.
3. Dinas Kesehatan (Dinkes) / Puskesmas: Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa, mencakup evakuasi medis, perawatan, dan ketersediaan obat-obatan untuk menstabilkan kondisi kejiwaan pasien.
4. Tanggung Jawab Keluarga: Pasal 71 UU Kesehatan Jiwa juga menegaskan bahwa keluarga dan masyarakat wajib mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi ODGJ. Keluarga dilarang menelantarkan, memasung, atau membiarkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa berkeliaran tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan regulasi yang sudah jelas, warga berharap sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir dapat segera diwujudkan untuk mengevakuasi “Seh”. Pembiaran terhadap ODGJ bersenjata yang berkeliaran tidak hanya melanggar hak masyarakat atas rasa aman, tetapi juga melanggar hak ODGJ tersebut untuk mendapatkan penanganan medis yang layak.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















