Musi Banyuasin, penasuara.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin (Muba) bersiap menerima pelimpahan kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang kembali menggegerkan Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa. Insiden yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) malam pukul 20.30 WIB ini tak hanya soal api, tetapi juga menguak siapa aktor di baliknya.
Berdasarkan investigasi awal dan keterangan sumber di lapangan, aktivitas pengeboran ilegal ini diduga kuat dimodali dan dikelola oleh orang luar daerah berinisial RN asal Semangus, Kabupaten Musi Rawas. Yang mengejutkan, lahan yang dijadikan lokasi pengeboran hitam tersebut diduga merupakan aset milik RD, seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Harun Suardi, membenarkan terjadinya kebakaran tersebut. Pihaknya bertindak cepat dengan mengamankan TKP dan mulai menyusun berkas pelimpahan perkara.
“Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, proses hukum terus berjalan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Iptu Harun melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2026).
Di tengah penyelidikan polisi, rumor mengenai adanya korban luka bakar yang disembunyikan sempat beredar. Menurut seorang sumber berinisial UJ, ada pekerja yang terkena sambaran api. “Informasinya memang ada korban luka bakar, tapi identitasnya masih misterius,” ujarnya.
Aparat kepolisian kini mengimbau keras masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal drilling yang tak hanya menantang hukum, tetapi juga mengancam nyawa.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















