Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Kerap Mondar-mandir Bawa Pisau di Pinggir Sungai Ogan, Seorang Pemuda Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

235
×

Kerap Mondar-mandir Bawa Pisau di Pinggir Sungai Ogan, Seorang Pemuda Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

Sebarkan artikel ini
Kerap Mondar-mandir Bawa Pisau di Pinggir Sungai Ogan, Seorang Pemuda Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Aksi meresahkan seorang pemuda yang kerap berjalan mondar-mandir sambil menggenggam senjata tajam di tempat umum akhirnya terhenti. Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku di pinggir Sungai Ogan, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu sore (24/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

​Tersangka diketahui bernama Angga Prayuda (27), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat (LK III RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Utara). Dari tangannya, polisi menyita sebilah pisau komando yang diduga kuat digunakan untuk menakut-nakuti warga.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Berawal dari Laporan Warga yang Ketakutan

​Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat di sekitar Lingkungan II Sungai Ogan. Sekitar pukul 17.00 WIB, warga yang merasa terancam dengan kehadiran tersangka yang membawa senjata tajam langsung melaporkan situasi tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Baca juga :  Kelelahan Saat Menyeberang, Pelajar 17 Tahun Hanyut di Sungai Ogan, Tim SAR Gabungan Teruskan Pencarian

​Menanggapi laporan yang berpotensi memicu tindak kriminalitas tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., langsung memimpin personel Tim Rajawali menuju lokasi kejadian (TKP).

​”Masyarakat merasa ketakutan dengan gerak-gerik tersangka. . mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tim langsung bergerak cepat ke lapangan,” ujar perwakilan Polsek Tanjung Raja dalam keterangannya.

​Detik-Detik Penangkapan di Pinggir Sungai

​Setibanya di area pinggir Sungai Ogan sekira pukul 17.30 WIB, petugas mendapati tersangka sedang berdiri dengan sebilah pisau stainless steel sepanjang 15 cm yang terhunus di tangan kirinya.

​Tanpa perlawanan berarti, Tim Rajawali berhasil mengepung dan melucuti senjata tajam milik tersangka. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pemuda tersebut langsung digelandang ke Markas Polsek Tanjung Raja.

​Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • ​1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 15 sentimeter berwarna silver dengan merek Stainless Steel Japan.
  • ​Gagang kayu berwarna coklat.

​Terancam Pasal Pidana Kepemilikan Senjata Tajam

​Atas tindakan nekatnya membawa senjata penusuk atau penikam di tempat umum tanpa hak yang sah, Angga Prayuda kini harus berhadapan dengan hukum. Pihak penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

​Saat ini, pihak Polsek Tanjung Raja tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, menyita barang bukti secara resmi, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!