Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

122
×

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal
banner 468x60

Nagan Raya:pewartamedia com.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas Ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator (beko) dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas Ilegal.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Keempatnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  HUT Ke-24 Nagan Raya Diramaikan Gerakan Pangan Murah, Beras hingga Telur Dijual Bersubsidi

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas Ilegal yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Kapolres Nagan Raya.

Baca juga :  Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan SAMSAT dan SATPAS, Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan Ilegal serta mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga :  Mediasi Gagal Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ulama Tgk Bantaqiah Oleh Stafsus Bupati Berlanjut

Reporter. A. Nufri.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!