Sukamakmue:pewartamedia com.
Terpilih secara aklamasi, Teuku Raja Keumangan atau sering disapa TRK, resmi nahkodai DPD II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya untuk 5 tahun mendatang.
Suksesnya TRK terpilih secara aklamasi sebagai ketua partai berlambang pohon beringin tersebut, pada Senin (3/8/2026) dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke VI Partai Golkar, yang berlangsung di Aula Partai Golkar Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.
Dalam kesempatan tersebut, TRK menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus DPD II serta pengurus DPD I Partai Golkar Aceh, karena telah mempercayainya menjadi ketua Partai Golkar di Kabupaten Nagan Raya
Dengan kepercayaan tersebut, TRK akan menjaga amanah tersebut dengan baik, serta akan mengibarkan bendera Partai Golkar di seluruh pelosok Kabupaten Nagan Raya, ungkapnya.
Selain itu, TRK juga akan bekerja keras untuk merebut hati masyarakat Kabupaten Nagan Raya, agar pada Pileg masa mendatang, Partai Golkar akan mampu meraih kursi terbanyak di Kabupaten tersebut, tegasnya.
Untuk itu, TRK meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya, agar dalam menjalankan amanah tersebut, selalu dalam lindungan Allah Swt, ucap trk Bupati Nagan Raya.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh H.M Salim Fakhry menyebutkan, dengan telah terpilihnya TRK sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Nagan Raya itu, partai berlambang pohon beringin itu kembali berjaya di bumi Nagan Raya.
Insya Allah kata Bupati Aceh Tenggara itu, ditangan TRK Golkar Nagan Raya kembali jaya dimasa mendatang, dan kursi DPRK pun akan mengalami peningkatan seperti masa kejayaan beberapa tahun sebelumnya, kata H.M Salim Fakhry.
Selanjutnya, H.M Salim Fakhry juga menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Hj.Cut Intan Mala, karena ditangan dinginnya itu, telah berhasil mengantarkan TRK dan Raja Sayang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
Bahkan tambahnya, saat menahkodai DPD II Partai Golkar Nagan Raya, Cut Intan Mala juga sukses meraih 4 kursi DPRK serta mengantarkan H.T.Zulkarnaini atau Ampon Bang sebagai anggota DPR-RI pada Pileg yang lalu, pungkasnya.
Reporter A. Nufri.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















