Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Aceh

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

286
×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.
banner 468x60

 

Nagan Raya:pewartamedia com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

Baca juga :  Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan SAMSAT dan SATPAS, Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dari para tersangka, penyidik beehasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna Hitam bernomor Rangka MHYHDC61NJ252126, Bernomor Mesin K15BT1449424 Bernopol BL 8170 VO, 1 (satu) Lembar STNK Bernomor seri 12863054. E, 1 (satu) Lembar Barcode Pertamina, 57 (Lima Puluh Tujuh) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 (Lima) Tabung Gas Elpiji, 1 (satu) buah kunci Mobil, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 12 Pro beserta Kartu SIM card,1 (satu) Unit Handphone merk Poco C71 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone VIVO beserta kartu SIM card.

Baca juga :  Bupati TRK Lepas Jalan Sehat HUT Ke-24 Nagan Raya, Antusiasme Warga Tembus 15Ribu Peserta

Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga :  Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber.Humas Polres Nagan Raya.

Editor A. Nufri.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!