AKTA NOTARIS :
DHANI SATRIA WIJAYA, SH., M.Kn
KBLI : 60312 KBLI : 73100 KBLI : 63900 KBLI : 46100
Pimpinan Umum
Yuhadi
Administrasi & Keuangan
– Akbar Ramadhan
– S. Wulandari
Pimpinan Redaksi
Rico Saputra
Redaktur Pelaksana
Mulyadi
KAPERWIL, KABIRO & WARTAWAN
Wartawan Nasional:
- Ahmad Nufri (PS.WN.004.IX.2026)
- Abdul Gofar (PS.WN.001.IX.2026)
Divisi Provinsi Sulawesi Utara:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Minahasa Selatan: –
- Biro Tomohon: –
- Biro Bitung: –
- Wartawan Minahasa: Karni S (PS.W.003.IX.2026)
Divisi Provinsi Sumatera Selatan:
- Divisi Provinsi: Zaini (PS.DP.005.IX.2026)
- Biro Ogan Komering Ulu: –
- Biro Ogan Ilir: –
- Wartawan Ogan Ilir: Akmal (PS.W.002.IX.2026)
- Biro Muara Enim: –
- Biro Musi Banyuasin: –
- Biro Banyuasin: –
- Wartawan Banyuasin: –
- Wartawan Pali: –
Divisi Provinsi Jambi:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Kerinci: –
Divisi Provinsi Sumatera Utara:
- Divisi Provinsi: –
- Wakaperwil: –
- Biro Nias Selatan: –
- Biro Tapanuli Selatan: –
- Biro Asahan: –
- Wartawan Provinsi: Jajang Nurahman (PS.WP.012.IX.2026)
- Wartawan Medan: –
Divisi Provinsi Sumatera Barat:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Pasaman Barat: –
- Biro Padang: –
Divisi Provinsi Aceh:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Nagan Raya: –
- Biro Banda Aceh: –
- Wartawan Banda Aceh: –
Divisi Provinsi Riau:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Pekanbaru: –
Divisi Provinsi Kepulauan Riau:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Batam: –
- Wartawan Batam: –
Divisi Provinsi Jawa Barat:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Bekasi: –
- Wartawan Bekasi: –
- Biro Bogor: –
- Biro Sukabumi: –
- Wartawan Sukabumi: Hermansyah (PS.W.006.IX.2026)
- Wartawan Karawang: –
- Wartawan Ciamis: –
Divisi Provinsi Jawa Timur:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Jombang: –
- Wartawan Lamongan: –
- Wartawan Surabaya: –
Divisi Provinsi Kalimantan Barat:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Sambas: –
- Wartawan Sambas: Yudi Haryanto (PS.W.010.IX.2026)
- Wartawan Kab. Kayong Utara: Anugerah (PS.W.011.IX.2026)
Divisi Provinsi Kalimantan Tengah:
- Divisi Provinsi: –
- Biro : –
- Wartawan : –
Divisi Provinsi Jawa Tengah:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Semarang: –
- Biro Brebes: –
- Wartawan Cilacap: –
Divisi Provinsi Banten:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Kota Tangerang: –
- Biro Kabupaten Tangerang: –
- Biro Pandegelang: –
- Biro Kab. Cilegon: –
- Wartawan Kota Tangerang: –
- Wartawan Kabupaten Tangerang: –
Divisi Provinsi Sulawesi Selatan:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Takalar: –
- Wartawan Kabupaten Jeneponto: –
Divisi Provinsi Sulawesi Tenggara:
- Divisi Provinsi: –
- Wakil Divisi Provinsi: –
- Biro Kabupaten Konawe: –
- Wartawan Kabupaten Konawe: –
Divisi Provinsi Sulawesi Barat:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Mamasa: –
- Wartawan Mamasa: –
Divisi Provinsi Nusa Tenggara Barat:
- Divisi Provinsi: –
- Wakil Divisi Provinsi: –
- Biro Kabupaten Lombok Tengah: –
- Biro Lombok Barat: –
- Wartawan Kabupaten Lombok Tengah: –
Divisi Provinsi Maluku:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Maluku Barat Daya: –
- Wartawan Maluku Barat Daya: –
Divisi Provinsi Nusa Tenggara Timur:
- Divisi Provinsi: –
- Biro Nagekeo: –
- Wartawan Nagekeo: –
Wartawan Media penasuara.com dibekali Kartu Identitas (KTA) dan Surat Tugas yang masih berlaku dan nama tercantum di Box Redaksi. Dalam struktur media, nama-nama yang tidak tercantum di box redaksi bukan Wartawan penasuara.com.
Dengan ini Kami Segenap Wartawan Jurnalistik penasuara.com mentaati dan mematuhi – UNDANG-UNDANG PERS NO 40 Thn 1999.
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum:
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawet makanan.
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu:
1. Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
3. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu:
• Pengedar narkotika, meliputi: orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
• Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga Rp 10.000.000.000,-. Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi.
(TUJUH)
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja).
Pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis subsidi apa pun untuk dijual kembali secara ilegal.
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), hal ini diatur dalam Pasal 384 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang berupa makanan, minuman, atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa barang tersebut palsu atau dipalsukan dan menyembunyikan kepalsuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidananya diatur dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Lebih lanjut, berdasarkan undang-undang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi perizinan berusaha. Pelanggaran terhadap produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu serta tidak memiliki izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 435.
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota penasuara.com untuk proaktif melaporkan ke PIMPRED dan KAPERWIL atau PENASEHAT HUKUM di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
PERATURAN UNTUK DIKETAHUI DAN DITAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. PRIMA CIPTA UTAMA Tahun 2026
PIHAK PT. PRIMA CIPTA UTAMA TIDAK MENGIZINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN.
TIDAK BOLEH TERLIBAT:
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IZIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. PRIMA CIPTA UTAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI penasuara.com
7. MELANGGAR Undang-Undang ITE beserta perubahannya (UU No. 1 Tahun 2024)
8. MELANGGAR Undang-Undang Nomor 40 Thn 1999 tentang Pers
9. Tidak mengizinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. PRIMA CIPTA UTAMA ataupun Redaksi penasuara.com serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu di pihak PIMPRED.
PETUNJUK:
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA di wilayah kerja masing-masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH.
3. Bergabung Dengan Organisasi Pers Dan Mengikuti Program Sertifikasi Profesi di wilayah masing-masing.
4. Bila dalam dua minggu tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik, wartawan/jurnalis yang bergabung dengan media penasuara.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan surat pemberitahuan sebagai peringatan (SP1), (SP2) atau pemberhentian resmi.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

