Toba, penasuara.com – Walau pendaftaran Verifikasi selutuh Partai Politik (Parpol) baik yang baru dan lama oleh Komisi Pimilihan Umum ( KPU) Kabupaten Toba-Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2027.
APD Partai Gerakan Perubahan (PGP) Kabupaten Toba,siap mengikuti Verifikasi okeh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba pada tahun 2027.Partai Gerakan Perubahan adalah sebuah partai yang baru didirikan pada tahun 2026 dan pemimpin Partai Gerakan Perubahan (PGP) dan Ketua Umum APN Partai Gerakan Perubahan (PGP) adalah Amoz Mozin.
AdeNauer Siahaan adalah Sekretaris APD Partai Gerakan Perubahan (PGP) Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara,mengatakan kepada tim media saat mengunjungi Rumah Perwakilan Rakyat atau tempat Sekretariat APD Partai Gerakan Oerubahan (PGP) Kabupaten Toba di jalan Lintas Sumatera Bonatua Lunasi Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba-Provinsi Sumatera Utara,pada Sabtu 20/6/2026.
Ade mengatakan kepada tim media bahwa benar Partai Gerakan Petubahan (PGP) sebuah Partai Politik (Parpol) yang baru didirikan pada tahun 2026.Kita adalah Sekretaris APD Partai Gerakan Perubahan (PGP) di Kabupaten Toba,sampai sekarang ini kita sudah menyiapkan pengurus di kecamatan atau disebut (APC) di Partai Gerakan Perubahan (PGP),kalau di Partai Politik (Parpol) yang lain disebut DPC namanya,tuturnya.
Sampai saat ini kita APD Partai Gerakan Oerubahan (PGP) Kabupaten Toba kita sudah mendapatkan APC nya hanya 6 (Enam) dan sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba untuk supaya lolos dan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) harus ada 75% kepengurusan di kecamatan dan setiap kepengurusan ditingkat kecamatan harus ada 30% perwakilan perempuan,tuturnya.
Kita akan mengupayakan dan melengkapi persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba kepengurusan APC nya ( kecamatan ) sebelum akhir tahun 2026 mengakhiri sambutanya.
(Reporter : .)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















